Prabowo Subianto
"Demi menegakkan keadilan, PMK 12/2024 dan Kepres 69/M/2024 seharusnya dibatalkan demi hukum agar tidak menjadi preseden buruk bagi Lembaga Non-Struktural di Indonesia," tegas Prof. Dr. H. Dailami Firdaus, SH., LL.M., MBA., Senator DKI Jakarta dan Wakil Ketua Komite III DPD RI.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafi’iyah Jakarta ini mengingatkan bahwa asas non-retroaktif harus diperhatikan; undang-undang baru seharusnya berlaku untuk masa depan, bukan surut ke belakang.
Menurutnya, UU No. 17/2023 tentang Kesehatan tidak seharusnya mengakhiri KTKI yang diangkat melalui Kepres 31/M/2022 berdasarkan UU No. 36/2014, sebelum Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) yang baru terbentuk.
“Jika mengacu pada UU No. 17/2023 pasal 450 dan PP 28/2024 Pasal 1167, KTKI seharusnya tetap menjalankan tugasnya hingga Konsil baru terbentuk,” tegasnya.
Pembubaran KTKI melalui PMK 12/2024 adalah pelanggaran keadilan. “Hukum dibuat untuk menjaga keadilan dan melindungi hak individu,” ujar Dailami, mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan tempat bagi penyalahgunaan kekuasaan.
"Kami yang pernah berada di garis depan saat ini tidak ingin diposisikan melawan pemerintah," ujar Muhammad Jufri Sade dan Baequni, dengan penuh harap.
"Namun, kami berani bersuara karena ada rasa tanggung jawab besar agar Kementerian Kesehatan tidak bertindak semena-mena dan mau mendengarkan rakyat. Kami ingin kementerian ini kembali seperti dulu—menjadi pilar harapan bagi banyak orang, menjaga kepercayaan publik, dan meningkatkan kesehatan bangsa dengan langkah-langkah yang terukur dan rencana kerja yang matang. Bagaimana mereka
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0