Imbau Warga Garut Tak Terbuai Jadi TKI Ilegal, Begini Pesan Enjang Tedi

Sani Ichsan
May 09, 2023

Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P3 TKI) di Luar Negeri Melalui Gerakan Tenaga Kerja Berkarya (Gentra Karya).

"Sedikitnya ada 1.700an warga Garut yang saat ini sedang bekerja di luar negeri. Dengan program Pemda ini saya berharap terjalin kolaborasi sehingga sistem pengawasan TKI kita bisa terintegrasi dengan wilayah dan pusat," sebutnya.

Enjang Tedi pun menyinggung beberapa kewajiban pemerintah daerah dan lembaga penyalur Pekerja Migran Indonesia seperti pemenuhan hak PMI sebagaimana diamanatkan dalam Perda nomor 2 tahun 2021 tentang penyelenggaraan

perlindungan pekerja migran

Indonesia asal daerah Provinsi Jawa Barat.

"Pemda harus memastikan pendidikan dan pelatihan kerja PMI terpenuhi, memberikan perlindungan terhadap PMI, termasuk PMI perempuan, menyediakan pos bantuan dan pelayanan di lokasi keberangkatan dan pemulangan PMI serta kewajiban lainnya," jelasnya.

"Sementara lembaga atau perusahaan penyalur PMI atau TKI ini pertama jelas harus legal, dia juga harus menjamin keikut sertaan PMI dalam program Jaminan Sosial, memfasilitasi penyelesaian permasalahan PMI, melaporkan secara berkala rencana dan perekrutan PMI kepada Gubernur dan memiliki rencana kerja penempatan dan perlindungan PMI," lanjutnya.

Sebelumnya, pria AFA alias A, sang mantan TKI asal Garut itu diciduk jajaran Polresta Bandara Soetta. Pelaku ditangkap di kediamannya di wilayah Garut, Jawa Barat. Dari pelaku, Polisi mengamankan sejumlah paspor calon PMI non prosedural dan barang bukti lainnya.


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0