"Sedikitnya ada 1.700an warga Garut yang saat ini sedang bekerja di luar negeri. Dengan program Pemda ini saya berharap terjalin kolaborasi sehingga sistem pengawasan TKI kita bisa terintegrasi dengan wilayah dan pusat," sebutnya.
Enjang Tedi pun menyinggung beberapa kewajiban pemerintah daerah dan lembaga penyalur Pekerja Migran Indonesia seperti pemenuhan hak PMI sebagaimana diamanatkan dalam Perda nomor 2 tahun 2021 tentang penyelenggaraan
perlindungan pekerja migran
Indonesia asal daerah Provinsi Jawa Barat.
"Pemda harus memastikan pendidikan dan pelatihan kerja PMI terpenuhi, memberikan perlindungan terhadap PMI, termasuk PMI perempuan, menyediakan pos bantuan dan pelayanan di lokasi keberangkatan dan pemulangan PMI serta kewajiban lainnya," jelasnya.
"Sementara lembaga atau perusahaan penyalur PMI atau TKI ini pertama jelas harus legal, dia juga harus menjamin keikut sertaan PMI dalam program Jaminan Sosial, memfasilitasi penyelesaian permasalahan PMI, melaporkan secara berkala rencana dan perekrutan PMI kepada Gubernur dan memiliki rencana kerja penempatan dan perlindungan PMI," lanjutnya.
Sebelumnya, pria AFA alias A, sang mantan TKI asal Garut itu diciduk jajaran Polresta Bandara Soetta. Pelaku ditangkap di kediamannya di wilayah Garut, Jawa Barat. Dari pelaku, Polisi mengamankan sejumlah paspor calon PMI non prosedural dan barang bukti lainnya.
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0