KOSADATA - Seorang mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Garut, Jawa Barat inisial AFA (39) ditangkap Tim Resmob Polresta Bandara Soekarno-Hatta lantaran memberangkatkan delapan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural atau ilegal tujuan Kamboja.
Menanggapi Hal itu, Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Enjang Tedi mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Garut agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming pihak tidak bertanggung jawab untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) melalui jalur non prosedural.
"Penting untuk memastikan apakah bekerja di luar negeri itu menempuh jalur legal atau tidak. Karena ketika menempuh jalur yang tidak resmi, ketika menemukan masalah maka akan ada kesulitan saat membantunya," ujar Enjang Tedi, Selasa (9/5/2023).
Sebagai legislator yang memiliki peran mengawasi ketenagakerjaan dan perlindungan TKI, Enjang Tedi memastikan akan terus menjalin sinergi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat guna memastikan keamanan dan keselamatan warga Garut yang bekerja di luar negeri.
"Saya pasti jalin komunikasi ke Dinas terkait dan BP3MI atau UPT BP2MI Jabar sehingga warga Kabupaten Garut bisa tenang selama bekerja di luar negeri. Apalagi, Kepala BP3MI Jawa Barat sekarang Kombes Pol Mulia Nugraha kan baru dilantik 2 bulan, saya harap beliau bisa bawa terobosan dalam sosialisasi penempatan calon PMI, khususnya dari Garut," tegas Anggota Fraksi PAN DPRD Jabar itu.
Politisi PAN Dapil Kabupaten Garut ini juga mengapresiasi Pemda Garut melalui Disnakertran yang tengah gencar mensosialisasikan Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0