Jakarta Wajibkan Semua Gedung Baru Terapkan Standar BGH Mulai 2030

Ida Farida
Jul 23, 2025

Gubernur Jakarta, Pramono Anung saat memberikan keterangan pers usai menghadiri UCUP CAI. Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta

KOSADATA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan komitmen ambisiusnya untuk mewajibkan seluruh bangunan baru di wilayah Ibu Kota memenuhi standar Bangunan Gedung Hijau (BGH) secara penuh mulai tahun 2030. 

 

Kebijakan ini diumumkan dalam pembukaan pertemuan Urban Climate Action Programme - Climate Action Implementation (UCAP CAI) kawasan Asia Tenggara di Hotel Ayana Midplaza, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

 

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi jangka panjang Jakarta menuju kota global yang tangguh terhadap krisis iklim. 

 

“Bagian dari komitmen itu, di tahun 2030 kami akan membangun untuk Jakarta atau Bangunan Gedung Hijau itu 2030 bangunan baru 100 persen. Bangunan yang lama 50 persen dan memang untuk itu ambisi yang kuat dan mudah mudahan bisa mewujudkan. Saya yakin bisa mewujudkan itu,” ujar Pramono kepada wartawan, Rabu, 23 Juli 2025.

 

Pertemuan regional yang diselenggarakan atas kerja sama Jakarta, jaringan kota dunia C40 Cities, dan didukung oleh Pemerintah Inggris ini menjadi forum strategis bagi para pemimpin kota, investor, dan mitra pembangunan untuk menjajaki pendanaan iklim, termasuk green bonds, skema blended finance, dan kemitraan publik-swasta.

 

Dalam sesi pembukaan, Pramono juga mengumumkan bergabungnya Jakarta ke dalam Clean Investment Accelerator, sebuah koalisi global yang mendorong kota-kota untuk mengalihkan pembiayaan dari bahan bakar fosil ke proyek-proyek ramah lingkungan. Langkah ini menandai niat serius Jakarta dalam memperkuat transisi energi


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0