Petugas Dinas KPKP DKI Jakarta sedang memeriksa kesehatan hewan kurban. Foto: IG Dinas KPKP DKI Jakarta
KOSADATA - Kurban merupakan salah satu syariat dalam agama Islam. Pelaksanaannya pun sudah diatur sedemikian rupa oleh syari’at Islam. Oleh karena itu, kita jangan sembarangan membeli Hewan Kurban.
Terlebih, menjelang Hari Raya Idul Adha ini, banyak penjual Hewan Kurban mendekati rumah kita.Karena kurban merupakan bentuk ketaatan dan kesyukuran umat Muslim kepada Allah Ta’ala atas segala nikmat yang diberikan. Sesuai ketentuan dalam Al Qur’an Surat Al-Kautsar ayat 2 juga disebutkan, “Maka salatlah untuk Tuhanmu dan sembelihlah kurban.”
Ibnu Katsir menafsirkan, “Maka kerjakanlah salat fardu dan salat sunatmu dengan ikhlas karena Allah dan dalam semua gerakmu. Sembahlah Dia semata, tiada sekutu bagi-Nya dan sembelihlah qurbanmu dengan menyebut nama-Nya semata, tiada sekutu bagi-Nya.”
Melansir laman Daarut Tauhid, Hewan Kurban memiliki beberapa persyaratan yang harus dilakukan agar ibadah kurban lebih sempurna:
Pertama, Jenis Hewan Kurban
Syarat Hewan Kurban yang pertama adalah jenis hewannya harus binatang ternak. Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai Hewan Kurban.
Kedua, Usia Hewan Kurban
Usia Hewan Kurban harus mencapai umur minimal yang ditentukan syari’at. Usia hewan ternak yang boleh dijadikan Hewan Kurban adalah:
Unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6
Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3
Domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun.
Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0