Petugas Dinas KPKP DKI Jakarta sedang memeriksa kesehatan hewan kurban. Foto: IG Dinas KPKP DKI Jakarta
Ketiga, Sehat Tanpa Cacat
Rasulullah Shallahu ‘alaihi wassalam merinci beberapa hal yang tak boleh dialami oleh hewan yang akan dikurbankan. Supaya memenuhi syarat hewan qurban, jangan memilih hewan yang buta sebelah, sakit, pincang, sangat kurus dan tidak mempunyai sumsum tulang. Pilihlah Hewan Kurban yang sehat.
Keempat, Bukan Milik Orang Lain
Hewan Kurban tidak sah jika didapat dari hasil mencuri dan milik orang lain. Tidak sah hukumnya berkurban dengan hewan gadai (milik orang lain) atau pun hewan warisan.
Syarat Hewan Kurban harus jantan?
Terkait hal ini secara eksplisit tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur’an maupun hadist terkait pilihan dan keutamaan jenis kelamin Hewan Kurban. Namun para ulama mengqiyaskan kasus jenis kelamin Hewan Kurban ini dengan hewan untuk aqiqah.
Menurut Imam Nawawi, jenis hewan jantan atau betina tidak dipermasalahkan maka begitu juga dengan berkurban. Tidak ada masalah dan tidak ada yang lebih utama.
Artinya:
“Jika dalam hal aqiqah saja diperbolehkan dengan landasan hadits tersebut, maka hal ini menunjukkan kebolehan untuk menggunakan hewan berjenis kelamin jantan maupun betina dalam kurban. Karena daging jantan lebih enak dari daging betina, dan daging betina lebih lembab.” Allahu ‘alam bishowab.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0