Ilustrasi JIS. (ist)
Pucuk dicinta ulam pun tiba. Pribahasa ini sering kita dengar di masyarakat, artinya mendapatkan sesuatu yang lebih daripada apa yang diharapkan. Ungkapan ini sepertinya tepat mengambarkan polemik Jakarta Internasional Stadium (JIS) membuka dugaan kerugian negara kasus Formula E total loss Rp 560 miliar.
Oleh: Sugiyanto / Pengamat Kebijakan Publik
KISADATA - Terkait polemik JIS tersebut, Saya telah melayangkan surat terbuka untuk Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, DPRD DKI Jakarta dan beberapa instasi pemerintah lainnya. Untuk membuat surat terbuka itu, Saya harus membaca beberapa ketentuan aturan termasuk Peraturan Daerah atau Perda No. 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022.
Setelah Saya membaca Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) No. 1 Tahun 2018 tersebut, ternyata hanya ada dua kegiatan strategis daerah untuk Kepemudaan dan Olahraga. Dan Satuan Kerja Perangkap Daerah atau SKPD yang berkaitan langsung dengan Kepemudaan dan Olahraga adalah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.
Uraian tentang 2 (dua) kegiatan strategis daerah Kepemudaan dan Olahraga itu dapat dilihat dalam Perda RPJMD tersebut yakni, pada BAB IX, halaman 486 tentang Kegiatan Strategis Daerah.
Kemudian dalam BAB IX point 9.1.5 tentang Kepemudaan dan Olahraga, pada hurup a dijelaskan kegiatan strategis Kepemudaan dan Olahraga yang pertama. Kegitan itu yakni, melakukan pembangunan Stadion Olahraga Bertaraf Internasional yang direncanakan pada lokasi Taman BMW (Saat ini bernama JIS) sebagai pengganti stadion Sepak Bola Lebak Bulus yang sudah beralih fungsi menjadi depo MRT. Dan pada hurup
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0