JIS dan Formula E: Polemik JIS Membuka Dugaan Kerugian Negara Formula E Total Loss Rp 560 Miliar

Potan Ahmad
Aug 03, 2023

Ilustrasi JIS. (ist)

Tahun Jamak, Dugaan Kerugian Negara Formula E Total Loss Berkisar Rp 560 Miliar

Masuknya anggaran biaya komiment fee Formula E  pada perubahan APBD Tahun 2019 dan APBD murni Tahun 2020 dapat dianggap kesalahan fatal. Sebab Formula E bukan merupakan kegiatan untuk lebih dari 1 (satu) tahun anggaran atau Kegiatan Tahun Jamak (Multi Years).

Ketentuan aturan tentang Kegiatan Tahun Jamak merujuk pada Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Uraian aturan tentang Tahun Jamak dapat dilihat pada pasal pasal 92  ayat (2) sebagai berikut: 

(1) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (4) huruf b dapat dianggarkan:

a. untuk 1 (satu) tahun anggaran; atau

b. lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dalam bentuk Kegiatan Tahun Jamak.

(2) Kegiatan Tahun Jamak sebagaimana   dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria paling sedikit:

a. pekerjaan konstruksi atas pelaksanaan Kegiatan yang secara teknis merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan 1 (satu) Keluaran yang memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 (dua belas) bulan; atau

b. pekerjaan atas pelaksanaan Kegiatan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian tahun anggaran.

Dari uraian diatas jelas, Formula E bukan merupakan kegiatan Tahun Jamak karena bukan merupkan pekerjaan konstruksi yang secara teknis merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan 1 (satu) Keluaran yang memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 (dua belas) bulan. Selain itu Formula E juga bukan pekerjaan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian tahun anggaran.

Dalam keterangan penjelasan PP No. 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 92 Ayat (1) dan ayat (2) huruf (a dan b) tersebut


1 2 3 4 5

Related Post

Post a Comment

Comments 0