KLH diminta tangani pencemaran di Kali Cijambe. Foto: ist
KOSADATA – Organisasi lingkungan Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) turun tangan menangani dugaan pencemaran lingkungan dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, Kota Bekasi.
Air lindi dari TPA tersebut diduga kuat mengalir langsung ke aliran Kali Cijambe tanpa proses penyaringan yang memadai.
“Kondisinya sangat memprihatinkan. Tembok pembatas minim, sampah berserakan, dan air lindi mengalir ke drainase yang terhubung ke sungai,” ujar Ketua KAWALI DPD Bekasi, Sopian dalam keterangannya, Kamis, 17 Juli 2025.
Investigasi lapangan yang dilakukan tim KAWALI mengungkap bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di TPA Sumur Batu tidak berfungsi optimal. “IPAL hanya jadi pajangan. Tidak ada pengolahan nyata di sana,” ujar Sopian. Ia juga menyebut adanya dugaan aktivitas pengolahan limbah B3 di sekitar lokasi TPA yang patut ditelusuri lebih lanjut.
KAWALI menilai pengelolaan TPA Sumur Batu tidak hanya melanggar prinsip-prinsip tata kelola lingkungan, tapi juga bertentangan dengan amanat konstitusi dan sejumlah peraturan perundang-undangan. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Kami menuntut adanya tindakan konkret dari KLHK dan BPLH, bukan sekadar inspeksi seremonial. Air lindi harus ditelusuri alirannya hingga ke Kali Cijambe dan pihak-pihak yang terbukti lalai atau melakukan pencemaran harus ditindak
Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025
Comments 0