Pemprov DKI Jakarta menurunkan PBBKB hingga 5 persen. Foto: ist
KOSADATA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menurunkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari semula 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, dan menjadi 2 persen untuk angkutan umum. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung kepada wartawan di Balai Kota, Rabu, 23 April 2025.
"Sudah lebih dari sepuluh tahun masyarakat Jakarta dipungut PBBKB sebesar 10 persen, dan itu berlaku universal, baik kendaraan pribadi maupun umum. Sekarang, dengan diskresi yang diberikan oleh Undang-Undang, saya memutuskan untuk memberikan relaksasi," ujar Pramono.
Penurunan tarif tersebut, menurut Pramono, bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya dalam menghadapi tekanan ekonomi. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku di wilayah DKI Jakarta dan tidak akan berdampak pada harga BBM di SPBU luar Jakarta.
"Kami sudah putuskan untuk kendaraan pribadi menjadi 5 persen, dan kendaraan umum 2 persen. Peraturan gubernurnya sedang disiapkan dan akan segera disosialisasikan," tambahnya.
Namun, Pramono juga memberi catatan soal definisi kendaraan umum. "Yang dimaksud kendaraan umum itu yang berpelat kuning. Kalau seperti kendaraan rental, itu masuk kategori kendaraan pribadi," ujarnya.
Penurunan tarif ini merupakan hasil reformulasi kebijakan berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) Nomor 1 Tahun 2022. UU ini memberikan ruang bagi kepala daerah untuk menetapkan insentif fiskal melalui skema Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP).
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0