Khusus Jakarta, Gubernur Pramono Turunkan Pajak BBM Hingga 5 Persen

Ida Farida
Apr 23, 2025

Pemprov DKI Jakarta menurunkan PBBKB hingga 5 persen. Foto: ist

Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim—akrab disapa Chico Hakim—menyebut kebijakan ini juga bagian dari upaya penyesuaian terhadap kondisi ekonomi.

 

PBBKB bukan pajak baru, sudah ada sejak UU 18/1997. Namun UU HKPD memungkinkan kepala daerah mengatur ulang tarif, subjek, dan mekanismenya. Pemprov DKI mengambil langkah ini sebagai bentuk insentif fiskal agar beban masyarakat berkurang,” kata Chico.

 

Ia menambahkan bahwa saat ini terdapat 14 provinsi yang masih mengenakan tarif tertinggi 10 persen untuk PBBKB. Namun, Jakarta memilih arah berbeda.

 

“Gubernur punya kewenangan menetapkan insentif fiskal. Di Perda 1/2025 juga disediakan ruang untuk itu. Ini bukan soal kehilangan pendapatan, karena dalam kondisi saat ini, kami menganggap PBBKB bukan sumber utama. Ini soal keberpihakan pada warga,” kata Chico.

 

Dengan langkah ini, Jakarta menjadi salah satu provinsi yang secara eksplisit menggunakan celah diskresi fiskal di UU HKPD untuk memberikan keringanan langsung pada konsumsi bahan bakar.***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0