Pemprov DKI Jakarta menurunkan PBBKB hingga 5 persen. Foto: ist
“PBBKB bukan pajak baru, sudah ada sejak UU 18/1997. Namun UU HKPD memungkinkan kepala daerah mengatur ulang tarif, subjek, dan mekanismenya. Pemprov DKI mengambil langkah ini sebagai bentuk insentif fiskal agar beban masyarakat berkurang,” kata Chico.
Ia menambahkan bahwa saat ini terdapat 14 provinsi yang masih mengenakan tarif tertinggi 10 persen untuk PBBKB. Namun, Jakarta memilih arah berbeda.
“Gubernur punya kewenangan menetapkan insentif fiskal. Di Perda 1/2025 juga disediakan ruang untuk itu. Ini bukan soal kehilangan pendapatan, karena dalam kondisi saat ini, kami menganggap PBBKB bukan sumber utama. Ini soal keberpihakan pada warga,” kata Chico.
Dengan langkah ini, Jakarta menjadi salah satu provinsi yang secara eksplisit menggunakan celah diskresi fiskal di UU HKPD untuk memberikan keringanan langsung pada konsumsi bahan bakar.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0