Koalisi Selamatkan Pulau Pari Mendesak KKP Cabut PKKPRL untuk Pengembangan Cottage

Ida Farida
Jan 19, 2025

Kementerian Kelautan dan Perikanan didesak cabut PKKPRL di Pulau Pari. Foto: ist

KOSADATAKoalisi Selamatkan Pulau Pari yang terdiri dari Kiara, LBH Jakarta, Walhi Jakarta, dan Forum Peduli Pulau Pari (FP3), mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera mencabut Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) terkait pengembangan wisata di Pulau Pari, Kepulauan Seribu. 

 

Mereka menilai proyek pembangunan cottage apung PT. CPS berpotensi merusak ekosistem laut serta mengancam ruang hidup warga Pulau Pari.

 

Direktur Eksekutif Walhi Jakarta, Suci Fitria, menyampaikan bahwa temuan mereka mengindikasikan adanya pelanggaran dalam penerbitan PKKPRL

 

"Kami menemukan dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan PKKPRL oleh KKP, karena tidak ada partisipasi atau pemberitahuan kepada masyarakat tentang rencana pembangunan ini," ujar Suci dalam keterangannya, Minggu (19/1/2025). 

 

Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengharuskan keterbukaan dalam pelayanan publik dan perlindungan hak asasi manusia.

 

Koalisi juga mencatat adanya potensi kerusakan ekosistem laut yang dapat ditimbulkan oleh proyek tersebut, seperti kerusakan pada padang lamun, terumbu karang, dan mangrove yang berfungsi sebagai pelindung alami dari abrasi. 

 

"Kerusakan ini bertentangan dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tambah Suci.

 

Selain itu, koalisi juga menyoroti dugaan keterlibatan TNI dalam pengamanan proyek tersebut, termasuk perintah pengerukan pasir dan pencabutan


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0