Kementerian Kelautan dan Perikanan didesak cabut PKKPRL di Pulau Pari. Foto: ist
Sebagai respons, warga Pulau Pari dan koalisi mengajukan beberapa tuntutan kepada pemerintah, antara lain:
Mencabut PKKPRL dan menghentikan pembangunan cottage apung PT. CPS yang berpotensi merusak ekosistem laut dan mengancam kehidupan warga Pulau Pari.
Panglima TNI diminta memeriksa dugaan pelanggaran indisipliner oleh anggota TNI AD Kodim terkait pengerukan pasir dan pencabutan mangrove di Pulau Pari.
Ombudsman diminta melakukan pemeriksaan maladministrasi dalam penerbitan PKKPRL oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Komnas HAM diminta untuk memantau kemungkinan kekerasan terhadap warga yang menolak proyek cottage apung dan dermaga wisata tersebut.
Pembangunan proyek wisata di Pulau Pari yang melibatkan PT. CPS menjadi isu hangat di kalangan masyarakat lokal dan aktivis lingkungan. Dengan keindahan alam yang kaya akan keanekaragaman hayati, Pulau Pari merupakan salah satu destinasi wisata yang cukup populer di Kepulauan Seribu, namun proyek ini diyakini dapat merusak ekosistem laut dan memperburuk kehidupan sosial ekonomi warga setempat.
Koalisi ini berharap pemerintah akan mendengarkan suara warga Pulau Pari dan melindungi keberlanjutan lingkungan hidup serta hak-hak masyarakat yang terancam akibat proyek tersebut.***
Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025
Comments 0