Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. Foto: ist
KOSADATA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong menggelar sidang etik terhadap Irjen Napoleon untuk mengusut pidana dan etik secara adil. Kabarnya, Irjen Napoleon Bonaparte yang telah bebas dari penjara usai menjalani program bebas bersyarat.
"Kompolnas sejak terjadinya kasus yang diduga dilakukan oleh Irjen Napoleon Bonaparte sudah mendorong proses pidana dan proses etik secara adil," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Poengky menjelaskan pihaknya mendorong Polri untuk segera menggelar sidang etik terhadap Irjen Napoleon.
"Saat ini setelah proses pidana selesai dijalankan, kami tetap mendorong segera dilaksanakannya proses etik," tuturnya.
Dikatakan Poengky, ada dugaan Napoleon melakukan pelanggaraan etik yang justru mencederai nama baik institusi.
"Satu, memang diduga terjadi pelanggaran etik oleh yang bersangkutan sehingga untuk fairness harus ada sanksi etik. Tidak adanya sanksi etik justru mencederai nama baik institusi," ungkapnya.
Poengky menjelaskan pihaknya menduga ada tiga pertimbangan Irjen Napoleon untuk segera diproses etik.
"Dua, agar tidak ada diskriminasi. Tiga, merugikan negara dan institusi jika masih tetap jadi anggota Polri," pungkasnya.
Namun hingga kini belum ada informasi tentang pelaksanaan Sidang Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri itu.
Sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte telah bebas dari penjara setelah menjalani program bebas bersyarat. Program itu diikuti Napoleon sejak April 2023.
Irjen Napoleon terjerat dalam dua kasus hingga harus mendekam di penjara. Di
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0