Kualitas Ketertiban Umum Memburuk, Penegak Hukum Wajib Bersikap Tegas

Ida Farida
Apr 24, 2025

Bambang Soesatyo, anggota DPR RI. Foto: ist

preman itu melakukan perlawanan, menyerang polisi dan membakar mobil polisi.

 

Dua contoh kasus ini sudah cukup untuk memberi gambaran tentang Premanisme yang sudah demikian merajalela akhir-akhir ini. Tidak hanya merugikan para korban, tetapi nyata-nyata sudah merusak ketertiban umum. Oleh fenomena seperti itu, institusi penegak hukum dan pelaksana serta penegak Perda harusnya terpanggil, karena fenomena itu jelas-jelas meresahkan masyarakat. Ada fakta masalah Premanisme di setiap ruang publik, dan menjadi kewajiban penegak hukum untuk menanggapi masalah itu.

 

Sosok-sosok pelaku Premanisme atau pemalakan lazimnya sudah diketahui, karena sosok-sosok itu sudah menjadi bahan pergunjingan masyarakat sekitar. Artinya, tindakan-tindakan ilegal itu sudah menjadi persoalan terbuka, sehingga tidak layak lagi jika penegak hukum hanya menunggu laporan masyarakat yang menjadi korban Premanisme. Menunggu sampai adanya korban Premanisme bukanlah sikap yang melindungi atau mengayomi masyarakat.

 

Bukankah penegak hukum harus pro aktif mencari dan mengumpulkan informasi tentang segala sesuatu yang berpotensi merusak ketertiban umum? Masyarakat kebanyakan sudah menilai bahwa kasus pembakaran mobil polisi di Depok itu sebagai buah dari pembiaran Premanisme selama ini. Padahal, penegak hukum sudah dibekali ketentuan hukum serta peraturan perundang-undangan lainnya untuk menindak dan mengeliminasi Premanisme.

 

Dari fenomena Premanisme yang merajalela akhir-akhir ini, pengarahan atau pembekalan Presiden Prabowo Subianto di forum rapat pimpinan (Rapim) TNI dan Polri Tahun 2025 di The Tribrata, Jakarta, akhir Januari lalu, menjadi semakin jelas relevansinya. Di forum itu, Presiden Prabowo menegaskan bahwa segala bentuk Undang-Undang (UU), keputusan presiden, peraturan presiden, peraturan pemerintah, dan semua produk dari pemerintah tidak akan ada artinya kalau tidak ditegakkan.

 

Presiden menegaskan bahwa TNI


1 2 3 4

Related Post

Post a Comment

Comments 0