Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Eka Widodo. Foto: ist
Biaya Pilkada ulang di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang juga menjadi bagian dari pengeluaran tambahan. Pilkada ulang tersebut dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2025, menunggu penyelesaian Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Edo juga mengingatkan potensi tambahan biaya jika Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 berlangsung dua putaran.
"Beruntung Pilpres 2024 hanya satu putaran. Jika dua putaran, negara harus menggelontorkan tambahan APBN sebesar Rp 38,2 triliun," jelasnya.
Edo menilai desakan audit sangat wajar, mengingat besarnya dana Pemilu 2024 yang hampir setara dengan alokasi Program Makan Bergizi Gratis senilai Rp 71 triliun untuk tahun 2025.
Oleh karena itu, ia meminta BPK memastikan audit dilakukan secara independen, objektif, dan profesional.
"Selain karena tuntutan publik, BPK harus mengedepankan nilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan dalam penggunaan dana yang bersumber dari uang rakyat," tegasnya.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0