M. Natsir, Cermin Dari World View Islam

Joeang Elkamali
Jan 31, 2024

Kajian Pemikiran Islam.

Ia dengan tegas menyatakan, 

“suatu negeri yang pemerintahannya tidak mempedulikan keperluan rakyat, membiarkan rakyat bodoh dan dungu, tidak mencukupkan sarana yang perlu untuk kemajuan agar jangan tercecer dari negeri-negeri lain, dan yang kepala-kepalanya menindas rakyat dengan memakai “Islam” sebagai kedok atau memakai ibadah-ibadah sebagai kedok sedangkan kepada-kepala pemerintahan itu sendiri penuh dengan segala macam maksiat dan membiarkan tahayul, khurafat merajalela sebagai mana Keadaan pemerintahan Turki pada zaman sultan-sultannya yang akhir-akhir maka pemerintahan yang semacam itu bukanlah pemerintahan Islam”

Idealismenya tersebut tertuang dalam anggaran dasar partai yang digagasnya, Masyumi. Partai yang dilahirkan dari kongres Umat Islam Indonesia di Jogja pada 18 November 1945 ini, bertujuan “terlaksananya ajaran dan hukum Islam, di dalam kehidupan orang seorang, masyarakat dan negara republik Indonesia” (Anggaran Dasar Partai Masyumi, Pasal III). Tujuan itu sebagaimana dalam Tafsir Asas partainya dilandaskan pada ayat al-Qur’an Surah Ali Imran: 112; “ditimpakan atas mereka kehinaan di mana saja mereka berada, kecuali orang-orang yang tetap menjaga hubungannya dengan Allah dan hubungannya dengan sesama Manusia…”

Kondisi negara yang “baldatun thayyibatun warabbun ghafur” betul-betul diyakini oleh masyumi dengan cara menerapkan ayat ali Imran di atas. Pertama, menjaga hubungan yang baik dengan Allah SWT. (hablun minallah). Kedua, menciptakan hubungan yang baik di antara Manusia. Keduanya diwujudkan dengan cara penerapan syari’at dalam urusan kenegaraan dan menerapkan ajaran Islam tentang keadilan, kemanan, dan kesejahteraan sosial. 

Karena itu, natsir betul-betul memiliki mental yang baik. Dengan visi Islamnya, ia tidak merasa malu bergaya hidup sederhana meskipun berada dalam jantung pemerintahan. Ketika menjabat sebagai perdana Menteri, ia mendapatkan rumah dan mobil dinas sederhana. Selepasnya


1 2 3 4

Related Post

Post a Comment

Comments 0