Agustinus Tamtama Putra. Foto: Ist
Mengisi Rumah Kosong
Kebijakan misalnya terkait perumahan rakyat dan kawasan pemukiman memang tidak bisa dilepaskan dari aspek dan pertimbangan humanis. Memang harus diakui bahwa persoalan krusial di Jakarta di antaranya adalah ketersediaan tempat tinggal di tengah semakin padatnya jumlah penduduk, semakin sempitnya lahan terbuka dan semakin tingginya harga jual tanah. Ada pula ironi: begitu banyak rumah yang kosong (mewah dan standar) dan tidak ditempati sehingga rusak begitu saja, sementara ada yang tidak punya rumah, di kolong jembatan atau di permukiman kumuh.
Mungkin bisa dipikirkan aspek keberimbangan sosial terkait ironi ini. Itulah yang kemudian disadari oleh Heru Budi Hartono, dalam hal ini pemindahan eks warga Kampung Bayam. Ada ide lain juga seperti misalnya melalui pembangunan rumah susun/ TOD dengan skema yang memudahkan masyarakat, juga pengecekan rumah-rumah kosong yang tidak dihuni di seantero Jakarta. Jika tidak dipakai, bisa mungkin disewa untuk para tunawisma dengan perjanjian hitam di atas putih. Dengan demikian tidak ada lagi fenomena perkampungan di bawah kolong tol atau gelandangan. UU Kekhususan harus mendapat dukungan dari pemerintah pusat dalam rangka mewujudkan tempat tinggal yang layak bagi warga Jakarta, sehingga tidak seorang pun di Jakarta
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0