Warga Jakarta diminta segera melunasi PBB P2 sebelum jatuh tempo. Foto: ilustrasi Bapenda DKI Jakarta
KOSADATA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengungkapkan realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 7 September 2023 telah mencapai Rp 7,6 Triliun dari target yang ditetapkan APBD DKI Jakarta 2023 sebesar Rp9,7 Triliun.
Untuk itu, pihaknya mengajak warga Jakarta yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar segera melunasi tagihan PBB terutang paling lambat pada 30 September 2023.
"Untuk menghindari biaya denda keterlambatan atau denda menunda pembayaran PBB sebesar 2% (dua persen) setiap bulan, diharapkan kepada semua masyarakat DKI Jakarta dapat melunasi tagihan PBB sebelum bulan september 2023 ini berakhir," ujar Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan (Pusdatin) Bapenda DKI Jakarta Morris Danny, Kamis (7/9/2023).
Bahkan, katanya, wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo pada 30 september 2023 juga akan diberikan diskon atau keringan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 5% (lima persen) untuk pajak tahun 2023.
"Hal itu telah di atur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2023 tentang kebijakan Penetapan Dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023," katanya.
Menurutnya, pelayanan SPPT PBB dapat dilakukan melalui Unit Pelayanan dan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD). Selain itu, Warga DKI Jakarta juga dapat mengunduh eSPPT PBB untuk mengetahui ketetapan PBB-P2 2023 dilakukan secara online melalui website pajakonline.jakarta.go.id.
Dengan melakukan pembayaran PBB tepat waktu, ungkapnya, warga
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0