Menteri AHY Kembali Gebuk Mafia Tanah di Jabar, Selamatkan Uang Negara Rp183,5 Miliar

Ida Farida
Oct 15, 2024

Libatkan kepolisian, Menteri AHY ungkap kasus tindak pidana pertanahan di Jawa Barat. Foto: Humas Kementerian ATR/BPN

KOSADATA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali menggebuk mafia tanah dengan mengungkap dua kasus tindak pidana pertanahan yang terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

 

Dua kasus tindak pidana pertanahan itu, kata Menteri AHY, memiliki potensi nilai kerugian negara dan masyarakat yang diselamatkan mencapai Rp183.563.890.260. 

 

"Walaupun sekarang tanggal 15 Oktober, 5 hari lagi tanggal 20 Oktober biasanya sudah fokus pada urusan politik dan transisi kepemimpinan dan pemerintahan di tingkat nasional, tapi kehadiran kami dan kita semua menunjukkan bahwa tugas pokok tetap nomor satu dan kita lanjutkan gebuk mafia tanah," ujar Menteri AHY dalam konferensi pers yang berlangsung di Polres Metro Bekasi, Selasa (15/10/2024).

 

Menurutnya, kasus pertama dilakukan oleh lima orang mafia tanah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan modus operandi pemalsuan akta jual beli. Dari tindak pidana pertanahan ini, total kerugian yang diselamatkan mencapai lebih dari Rp4 miliar yang berasal dari riil lost.

 

Sementara untuk kasus kedua, dilakukan oleh dua orang tersangka. Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini, yaitu pemalsuan dengan menduplikasi sertipikat atas nama keluarganya menjadi 39 sertipikat. 

 

Tak tanggung-tanggung, total potensi kerugian yang diselamatkan dari kasus ini mencapai lebih dari Rp179 miliar yang berasal dari riil lost, fiscal lost, dan potential lost proyek jalan Tol Cibitung-Cilincing.

 

"Jadi dihitung secara cermat oleh Satgas Anti-Mafia Tanah karena saya mengatakan kita


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0