Mungkinkah Wakaf Menjadi Sumber Fiskal Negara?

Isma Nanik
Jul 25, 2024

Jaja Zarkasyi, Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf. Foto: YT Ditjen Bina Islam

lahan pemakaman umum yang tersebar di 19.000 titik di seluruh Indonesia. Keberadaan lahan wakaf untuk pemakaman ini mengurangi beban negara dalam menyediakan lahan kuburan yang semakin terbatas, terutama di daerah perkotaan. TPU yang berdiri di atas tanah wakaf ini menjadi bukti bahwa wakaf berperan penting dalam mengakomodir kebutuhan sosial Masyarakat.

 

Lebih luas, wakaf juga berkontribusi besar dalam bidang pendidikan. Menurut data dari Kementerian Agama, saat ini terdapat sekitar 55.103 lokasi madrasah yang tersebar di seluruh Indonesia. Madrasah ini terdiri dari Madrasah Ibtidaiyyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA), dengan jumlah total siswa mencapai 9.127.047 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 47.443 lokasi madrasah menempati aset wakaf. Artinya, sekitar 86% dari total madrasah di Indonesia berdiri di atas tanah yang diwakafkan. Hal ini semakin memperkuat peran wakaf sebagai penopang infrastruktur pendidikan.

 

Lalu, bagaimana strategi memperkuat wakaf sebagai sumber fiskal negara di masa depan?

 

Dalam beberapa diskusi, saya menjumpai ragam pertanyaan: Bagaimana strategi memperluas manfaat wakaf dalam mendukung pembangunan Nasional? Pertanyaan ini tentu tak dapat dilepaskan dari potensi dan peran wakaf selama ini yang nyata membangun Indonesia. Di masa depan, tata kelola wakaf tak lagi harus terus terpisah dari rencana pembangunan Nasional, melainkan harus berada dalam roadmap RPJPN.

 

Peran wakaf di masa lalu dan potensinya hari ini harus kita turunkan dalam kebijakan Nasional. Lahirnya UU wakaf Nomor 41 tahun 2004 dan berbagai turunannya diakui belum maksimal mendorong tata kelola wakaf yang masif. Tugas kita hari ini adalah bagaimana memperluas peran wakaf dalam kerangka RPJPN 2025-2045 secara terukur dan terintegrasi.

 

Saya mengikuti dua event Festival Ekonomi


1 2 3 4 5 6 7

Related Post

Post a Comment

Comments 0