Jaja Zarkasyi, Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf. Foto: YT Ditjen Bina Islam
Keempat, reformulasi regulasi dan kebijakan yang mendukung pengelolaan wakaf di era RPJPN 2025-2045. Revisi UU 41 Tahun 2004 tentu menjadi fokus yang tak bisa ditunda, selain beberapa kebijakan mikro juga perlu diperkuat seperti kelembagaan BWI, pengelolaan aset wakaf terbengkalai dan lainnya. Kita perlu memastikan relevansi dari kerangka hukum yang ada, tujuannya memungkinkan inovasi dalam pengelolaan wakaf.
Penugasan Khusus
Berbeda dengan pajak, peran pemerintah tentu tak harus mengelola langsung harta benda wakaf. Penugasan khusus, saya lebih memilih diksi ini, untuk menggambarkan relasi negara dan wakaf dalam menyukseskan pembangunan Nasional menuju Indonesia Emas 2045. Dengan penugasan khusus ini, wakaf dapat dimanfaatkan secara efektif untuk meratakan pemberdayaan ekonomi dan menyediakan lahan untuk pembangunan yang mendukung pertumbuhan masyarakat.
Tugas khusus tersebut adalah dengan memberikan mandat untuk mengatasi isu-isu strategis dalam pembangunan keagamaan. Langkah ini memungkinkan Lembaga wakaf untuk berperan lebih aktif dalam sektor keagamaan tanpa harus melibatkan pengelolaan langsung oleh negara. Adapun posisi dan peran negara adalah memperkuat perizinan, pengawasan, dan memberikan mandat yang
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0