Nama-Nama Ini Terancam Dibui Usai Diduga Jebak Fathurahman atas Kepemilikan Narkoba

Abdillah Balfast
Apr 04, 2025

Polda Kalteng

yang bisa memberi informasi tentang keterlibatan Fathur akan diberi uang," ungkap Rudi.

Bahkan, saat Fathur masih dalam ruang tahanan Polda Kalteng, Ia membesuk Fathurrahman dan mengatakan “Kemana jenderal-jenderal di belakang abang tidak bisa menolong hari ini? Pertanyaan ini dijawab Fathur “tenang, saya sudah serahkan urusan saya pada Yang di Atas, Allah," kata Rudi menirukan pernyataan Fathur

Selain nama-nama tersebut di atas, terdapat beberapa nama lain yang tercantum dalam surat perintah penangkapan Fathurrahman

Tim Mabes Polri melalui telepon menyatakan salah satu point temuan penyidikan mereka terhadap kasus ini merekomendasikan kepada Kapolda Kalteng untuk turut memeriksa nama-nama yang terlibat dalam penangkapan Fathurrahman.

Sementara itu, Rusdi Agus Susanto juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, terdapat empat nama yang telah ditetapkan oleh majelis hakim sebagai pemilik barang bukti narkoba. Namun, keempat individu tersebut masih belum tersentuh oleh hukum. Nama-nama tersebut adalah:

1. Teguh Wahyudi

2. Rudiman

3. Hendra Pratama

4. Jesika Angelina

Hakim dalam persidangan telah diminta untuk memerintahkan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap keempat orang ini. 

Namun, permintaan tersebut dianggap melampaui kewenangan hakim. Padahal, menurut Rusdi, hakim memiliki kewenangan untuk menciptakan yurisprudensi dalam perkara yang belum memiliki preseden hukum sebelumnya. 

Seperti diketahui, meski telah divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya, muncul dugaan bahwa Fathurrahman dijebak oleh rekan-rekannya sendiri, bahkan kemungkinan melibatkan pejabat di Polda Kalteng.  

Rusdi menyatakan bahwa dalam fakta persidangan terungkap kliennya hanya diminta mengambil barang oleh dua orang bernama Hendra dan Rudiman tanpa mengetahui isi atau tujuan barang tersebut. “Klien kami tidak tahu apa yang dibawa dan tidak ada niat mengedarkan narkoba,” tegas Rusdi.

Dalam sidang,


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0