Polda Kalteng
Rusdi menilai keputusan ini sebagai bentuk pengabaian terhadap kejanggalan dalam kasus ini, termasuk kemungkinan rekayasa dan jebakan terhadap kliennya.
Selain itu, muncul juga informasi bahwa Kasubdit 3 Reserse Narkoba, Aris Setyono, hanya dikenai hukuman disiplin, dinonjobkan dari jabatannya sebagai Kasubdit 3 Resnarkoba Polda Kalteng meskipun ia diduga mengetahui peredaran narkoba yang dikuasai oleh Teguh Wahyudi.
Bahkan, berdasarkan chat antara Aris setyono dengan Bobi ditemukan, Bobi pernah meminta tolong kepada Aris untuk menyampaikan kepada Teguh Wahyudi agar menyelesaikan kewajiban melunasi hutang. Aris menjawab sudah disampaikan, pian hubungi langsung dia.
Dalam keterangan kesaksian Bobi, ada dugaan pembagian hasil dari penjualan narkoba yang dilakukan orang kepercayaan Teguh Wahyudi.
Sementara itu, Pengadilan Tinggi tetap mengamini vonis sembilan tahun dari Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Tim kuasa hukum Fathurrahman kini tengah menyiapkan memori kasasi dalam waktu dua minggu, yang dinilai sangat singkat untuk menyusun pembelaan yang komprehensif.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keterlibatan petinggi di Polda Kalteng dalam dugaan rekayasa kasus narkoba.
Jika benar, maka ini bukan sekadar kasus kriminal biasa, melainkan bisa mencerminkan masalah yang lebih dalam terkait integritas aparat penegak hukum di lingkungan kepolisian. (***)
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Berjiwa Besar, AHY Ucapkan Selamat untuk Anies-Cak Imin
POLITIK Sep 04, 2023
Comments 0