Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Achmad Nawawi. Foto: ist
“Di lain pihak, Ketua Dewas BPJS juga mengakui, penerapan aturan KRIS berpotensi mengurangi daya tampung ruang rawat inap di rumah sakit. Karena KRIS mengatur pembatasan junlah tempat tidur per ruangan. Sistem KRIS untuk menaikkan kualitas, tapi kita juga harus memikirkan, jangan sampai pelayanan (bed) selalu penuh, karena adanya pembatasan tempat tidur per ruangan,” imbuh dia.
Sebelum KRIS, selama ini pasien rawat inap dari kelas tiga bisa berisi enam orang dalam satu ruangan. Karenanya, salah satu kriteria dalam KRIS pada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mengharuskan maksimal empat pasien atau bed per ruangan.
“Jadi, harus dicarikan solusinya. Jangan sampai hal ini menjadi masalah di kemudian hari,” papar Anggota Komisi E Stephanie Octavia.
Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono menyatakan bahwa sebanyak 2.316 rumah sakit atau sekitar 79,05 persen sudah menyatakan siap dan memenuhi kriteria KRIS yang ditetapkan pemerintah.
Dari jumlah tersebut, katanya, Kementerian Kesehatan mengesitimasiksn sebanyak 609 rumh sakit tidak mengalami kehilangan tempat tidur. Ysng mengalami kehilangan tempat tidur 1-10 , ada sebanyak 292 rumah sakit. Sisanya, kehilangan dalam jumlah sedikit.
“Pertanyaannya, apakah pemberlakuan kriteria KRIS ini akan menurunkan jumlah pasien dan tempat tidur yang digunakan, estimasi kehilangan tempat tidur itu sangat sedikit,” kata Wamenkes Dante Saksono. ***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0