Pemerintah sedang menyusun regulasi pengelolaan sumur minyak rakyat. Foto: ist
Pemerintah menyaratkan penghentian semua aktivitas penyulingan minyak ilegal sebagai prasyarat kebijakan ini. Minyak yang dihasilkan dari sumur legal akan diwajibkan dijual ke K3S.
Tri mengungkapkan, sumur-sumur rakyat yang berada di dalam wilayah kerja migas, terutama yang tumpang tindih dengan area operasi kontraktor, akan ditindak secara hukum jika tidak masuk dalam kerja sama resmi.
“Setelah masa transisi empat tahun, hanya BUMD dan koperasi yang memenuhi standar teknis yang akan diizinkan beroperasi,” ujarnya. Skema kerja sama nantinya akan dilakukan secara langsung atau business to business (B2B) antara kontraktor migas dan BUMD atau koperasi, dengan tetap melibatkan masyarakat lokal.
Kementerian mencatat, sebaran sumur minyak rakyat paling banyak terdapat di Sumatera Selatan, yakni lebih dari 7.700 sumur. Wilayah lain yang juga masuk radar adalah Aceh, Jambi, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0