DPRD DKI dorong penerapan sanksi pidana untuk Kawasan Tanpa Rokok. Foto: vishwanath/pixabay
KOSADATA – Politikus Partai Gerindra yang juga Anggota Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis, mengusulkan agar penggunaan rokok elektrik dan vape turut diatur secara tegas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok. Ia bahkan mendorong agar pelanggaran atas aturan tersebut dikenai sanksi pidana.
“Dalam rapat Pansus Kawasan Tanpa Rokok ini sudah ada beberapa usulan termasuk pengaturan kawasan terhadap larangan penggunaan Vape dan Rokok Elektrik seperti Rokok Tembakau,” ujar Ali kepada wartawan, Selasa, dan 6 Mei 2025.
Selama ini, pengaturan kawasan bebas rokok di Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2012 yang telah diperbarui menjadi Pergub Nomor 40 Tahun 2020. Namun, Ali menilai regulasi itu masih timpang.
“Jika mengacu terhadap Pergub ini maka hanya kawasan pengguna rokok tembakau saja yang baru diatur, sementara kawasan pengguna Vape dan Rokok elektrik belum diatur,” katanya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri telah menetapkan sejumlah kawasan sebagai zona larangan merokok, seperti tempat umum, tempat kerja, institusi pendidikan, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, angkutan umum, dan arena kegiatan anak-anak. Namun, absennya aturan eksplisit terhadap vape membuka celah pelanggaran yang kian marak.
Ali menekankan pentingnya kekuatan hukum dalam implementasi perda ini.
"Oleh sebab itu karena penggunaan Vape dan Rokok Elektrik memiliki kesamaan dampak dengan Rokok Tembakau, yaitu dapat mengganggu orang lain disekitarnya dll," katanya.
“Agar Peraturan Daerah
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Berjiwa Besar, AHY Ucapkan Selamat untuk Anies-Cak Imin
POLITIK Sep 04, 2023
Comments 0