Politikus Gerindra Usul Sanksi Pidana untuk Perokok dan Pengguna Vape di Ruang Publik

Fahmi Wahyudi
May 06, 2025

DPRD DKI dorong penerapan sanksi pidana untuk Kawasan Tanpa Rokok. Foto: vishwanath/pixabay

KOSADATAPolitikus Partai Gerindra yang juga Anggota Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis, mengusulkan agar penggunaan rokok elektrik dan vape turut diatur secara tegas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok. Ia bahkan mendorong agar pelanggaran atas aturan tersebut dikenai sanksi pidana.

 

“Dalam rapat Pansus Kawasan Tanpa Rokok ini sudah ada beberapa usulan termasuk pengaturan kawasan terhadap larangan penggunaan Vape dan Rokok Elektrik seperti Rokok Tembakau,” ujar Ali kepada wartawan, Selasa, dan 6 Mei 2025. 

 

Selama ini, pengaturan kawasan bebas rokok di Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2012 yang telah diperbarui menjadi Pergub Nomor 40 Tahun 2020. Namun, Ali menilai regulasi itu masih timpang. 

 

“Jika mengacu terhadap Pergub ini maka hanya kawasan pengguna rokok tembakau saja yang baru diatur, sementara kawasan pengguna Vape dan Rokok elektrik belum diatur,” katanya.

 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri telah menetapkan sejumlah kawasan sebagai zona larangan merokok, seperti tempat umum, tempat kerja, institusi pendidikan, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, angkutan umum, dan arena kegiatan anak-anak. Namun, absennya aturan eksplisit terhadap vape membuka celah pelanggaran yang kian marak.

 

Ali menekankan pentingnya kekuatan hukum dalam implementasi perda ini. 

 

"Oleh sebab itu karena penggunaan Vape dan Rokok Elektrik memiliki kesamaan dampak dengan Rokok Tembakau, yaitu dapat mengganggu orang lain disekitarnya dll," katanya. 

 

“Agar Peraturan Daerah


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0