Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, meninjau TPA Batu Layang. Foto: Humas KemenLH
Pemerintah pusat, lewat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, menargetkan 51,20 persen pengelolaan sampah nasional tercapai tahun ini dan 100 persen pada 2029.
Hanif menegaskan akan melakukan evaluasi ketat dan menjatuhkan sanksi bagi daerah yang lalai, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pontianak, yang kini didukung lima unit TPST dan TPS3R aktif, memilih menjadikan tantangan sebagai peluang. Selain mendorong pemilahan sampah dari rumah tangga, pemerintah kota optimistis proyek pengolahan terpadu yang direncanakan rampung 2026 bakal memperkuat posisi Pontianak dalam ajang Adipura berikutnya.
“Kami ingin pengelolaan sampah bukan sekadar kewajiban, tapi budaya baru masyarakat,” kata Edi. Di kota ini, pengelolaan lingkungan bukan sekadar soal penghargaan, melainkan investasi jangka panjang untuk generasi mendatang.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0