Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung umumkan kebijakan pembebasan PBB. Foto: Humas Pemprov DKI
Apabila seseorang memiliki lebih dari satu objek pajak, pembebasan pokok hanya diberikan pada satu objek pajak dengan NJOP terbesar per 1 Januari 2025. Rumah kedua akan memperoleh pembebasan sebesar 50%, sementara rumah ketiga dan seterusnya akan dikenakan pajak penuh, sebagai bentuk pengklasifikasian untuk warga yang dianggap mampu.
Berdasarkan penilaian keuangan Pemprov DKI Jakarta yang matang, kebijakan ini diharapkan dapat membawa manfaat yang lebih besar bagi sebagian besar warga Jakarta yang selama ini mungkin terbebani dengan pembayaran PBB.
“Kebijakan ini memang akan berdampak signifikan bagi keuangan daerah, namun kami yakin langkah ini akan membawa hasil yang lebih baik untuk masyarakat yang membutuhkan,” tambah Pramono.
Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat terus memberikan perhatian lebih bagi kesejahteraan warganya, memperkecil kesenjangan sosial, dan memastikan kebijakan yang diambil tepat sasaran.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0