Yusuf Blegur
Mega yang saat menjabat presiden melahirkan KPK melalui Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002. Akankah siap dan mampu mewujudkan sikap kenegarawanannya dengan mendukung penegakan hukum di Indonesia terutama melalui KPK. Mungkinkah Mega tetap komitmen dan konsisten menguatkan konstitusi dan demokrasi sebagaimana yang pernah ia tuntut dan perjuangkan pada ORBA, orde reformasi hingga sikap kritis dan perlawanannya sebagai kekuatan oposisi terhadap rezim Jokowi yang sekarang ini. Ataukah Mega akan menghancurkan kredibilitas dan integritasnya sendiri demi menyelamatkan anggota dan kadernya yang nyata-nyata bermasalah dan merugikan baik PDIP sendiri maupun seluruh rakyat Indonesia.
Baik Mega dan KPK, publik akan terus menunggu kejujuran, keadilan dan kehormatan bagi upaya menghidupkan Pancasila, UUD 1945 dan NKRI yang tengah mengalami kemerosotan dan degradasi pengejawantahannya. Mega dan KPK terlepas dari anasir kekuasaan Jokowi, diharapkan menyatu sebagaimana aspek historis keduanya tak terpisah mempelopori kebijakan pemberantasan KKN di Indonesia. Rakyat berhak bertanya, rakyat patut
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0