PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono saat menghadiri rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. Foto: PPID Jakarta
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta. Peraturan tersebut telah menjelaskan alokasi pemanfaatan ruang untuk kegiatan pariwisata yang telah ditetapkan sebagai Zona Pariwisata (Zona W) di wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu, dan diharapkan investasi untuk pariwisata dapat meningkat.
Terakhir, terkait permasalahan ketentuan membangun di wilayah Kepulauan Seribu yang terkendala oleh intensitas pemanfaatan ruang yang terbatas, ia berpandangan, Peraturan Gubernur tentang RDTR Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta menetapkan bahwa hak membangun yang tertuang dalam intensitas pemanfaatan ruang telah diberikan lebih dibandingkan dengan nilai sebelumnya. Pemberian nilai intensitas tersebut telah mempertimbangkan aspek geologis dan ekologis, serta daya dukung dan daya tampung kawasan.
“Demikian penyampaian secara garis besar atas Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara. Semoga penjelasan ini membantu memperlancar pembahasan, sehingga Dewan dapat mempertimbangkan dengan saksama Raperda tersebut, sehingga disetujui menjadi Peraturan Daerah,” tutupnya.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0