Sita Sabu Hingga 109,9 Kilogram, Polda Metro Selamat Ratusan Ribu Jiwa

Bambang Widodo
Feb 16, 2023

buah dan diantarkan menggunakan angkutan umum.

"Jadi tersangka memasukkan bungkusan teh tersebut kedalam palet kayu yang berisi buah alpukat dan jeruk untuk menyamarkan barang bukti," ucapnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 aya 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. ***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0