Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Desie Christhyana Sari. Foto: ist
“Sangat ironis jika kota besar seperti Jakarta masih kurang perhatian terhadap anak-anak disabilitas. Sekolah inklusi harus diperbanyak,” ucap Desie.
Menurutnya, ketersediaan tenaga pendidik bidang psikologi dan pendidikan khusus sudah cukup memadai. Pemerintah hanya perlu membuka ruang dan komitmen yang lebih serius.
Putusan MK yang dibacakan pada 27 Mei 2025 itu mengoreksi ketimpangan dalam implementasi wajib belajar yang selama ini hanya menggratiskan pendidikan di sekolah negeri. Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa pembebasan biaya harus berlaku juga untuk sekolah swasta dan madrasah sederajat.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai bahwa ketentuan dalam UU Sisdiknas telah menciptakan kesenjangan akses pendidikan, terutama bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu yang tidak tertampung di sekolah negeri.
Desie berharap, dengan putusan ini dan pengawasan ketat dari para legislator, wajah pendidikan dasar di Indonesia bisa lebih adil dan berkualitas.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0