KPU didorong perbaiki Sirekap. Foto: ist
Diketahui dalam Pemilu 2024, Sirekap memuat data numerik perolehan suara sementara, sehingga publik juga bisa ikut mengawasi perkembangan hasil penghitungan suara yang didapat oleh masing-masing pasangan calon.
Meski pada awal Maret 2024, grafik hasil sementara tersebut juga sempat dihilangkan oleh KPU dengan alasan maraknya polemik dan disinformasi yang timbul akibat ketidakakuratan hasil konversi dan pembacaan data dalam Pilpres dan Pileg 2024.
Menurutnya, langkah yang diambil oleh KPU tersebut mengaburkan komitmen penyelenggara pemilu dalam melaksanakan pemilihan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
"Kami beranggapan bahwa perubahan tersebut akan menyulitkan publik untuk melakukan pengawasan. Praktik jual beli suara selama ini diduga marak terjadi, dan Sirekap sejatinya dapat mencegah hal tersebut untuk terjadi," tandasnya.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024
Comments 0