Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Dinas, KPK Periksa Sekjen DPR

Abdillah Balfast
Mar 14, 2024

Sekjen DPR usai diperiksa KPK

Persidangan I DPR RI, tanggal 1 Juli 2019-sekarang, Muhammad Yus Iqbal; Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan DPR RI 2019-2021, Rudi Rochmansyah; Kepala Biro Pengelolaan Bangunan dan Wisma DPR RI, Satyanto Priambodo. 

Sekadar informasi, KPK telah mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut, terkait perkara dugaan Korupsi Pengadaan kelengkapan Rumah Dinas DPR RI. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, pencegahan tersebut demi mulusnya penyidikan perkara yang dimaksud. 

"Karena telah berjalannya proses penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020 dan agar para pihak terkait dapat kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh Tim Penyidik," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/3/2024). 

Ali menyebutkan, pihaknya pun telah bersurat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pencegahan tujuh orang tersebut keluar dari wilayah NKRI. 

"Cegah ini diajukan dan berlaku untuk 6 bulan kedepan sampai Juli 2024," ujarnya.

Ali pun mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memperpanjang pencegahan tersebut. Hal itu menurut Ali, berdasarkan penyesuaian terhadap kebutuhan penyidikan. 

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima, tujuh orang yang dimaksud adalah, Sekjen DPR, Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Hiphi Hidupati; Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman, swasta.(***)


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0