Tok! Terdakwa Kasus Obat Herbal Divonis 10 Bulan, Pengacara: Harusnya Bebas

Abdillah Balfast
Jul 08, 2025

Penasihat hukum Agus Salim, Yunus Adhi Prabowo (dua dari kanan). Foto: ist

KOSADATA – Persidangan pidana terhadap Agus Salim, terdakwa kasus peredaran obat herbal ilegal, akhirnya mencapai akhir di Pengadilan Negeri Makassar. Dalam sidang yang digelar Senin, 7 Juli 2025, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsidair dua bulan penjara. 

 

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.

 

Ketua Majelis Hakim Arif Wicaksono yang memimpin persidangan di Ruang Ali Said PN Makassar menyatakan Agus Salim terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 138 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 435 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

 

Tindak pidana yang dilakukan Agus Salim terkait produksi dan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu, dalam hal ini produk herbal RG Raja Glow My Body Slim.

 

“Perbuatan terdakwa berpotensi membahayakan masyarakat karena mengedarkan produk tanpa izin yang jelas. Selain itu, terdakwa juga pernah dihukum dalam perkara sebelumnya,” ujar hakim dalam amar putusannya.

 

Meski vonis lebih ringan dari tuntutan, penasihat hukum Agus Salim, Yunus Adhi Prabowo, menyampaikan sikap kritis atas putusan tersebut. Menurutnya, kliennya seharusnya dibebaskan murni dari segala dakwaan.

 

“Kami menghormati putusan majelis hakim dan mengapresiasi bahwa vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Namun, berdasarkan fakta dan dasar hukum yang kami ajukan dalam pledoi, seharusnya klien kami bebas demi hukum,” ujar Yunus, yang juga merupakan advokat dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Senin, 7 Juli 2025.

 

Ia menambahkan, pihaknya bersama Agus Salim masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. “Kami nyatakan pikir-pikir terlebih


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0