Tok! Terdakwa Kasus Obat Herbal Divonis 10 Bulan, Pengacara: Harusnya Bebas

Abdillah Balfast
Jul 08, 2025

Penasihat hukum Agus Salim, Yunus Adhi Prabowo (dua dari kanan). Foto: ist

hukum,” ujar Yunus, yang juga merupakan advokat dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Senin, 7 Juli 2025.

 

Ia menambahkan, pihaknya bersama Agus Salim masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. “Kami nyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.”

 

Ketua Umum IAI, apt. Noffendri Roestam, turut menanggapi putusan terhadap kadernya itu. “Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Sebagai organisasi profesi, kami akan terus memberikan pendampingan kepada anggota dalam proses hukum ini,” katanya singkat.

 

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebut tiga hal yang memberatkan terdakwa, yakni produk yang diedarkan tidak dijamin keamanannya, terdakwa tidak melakukan pengecekan penandaan dari BPOM, serta rekam jejak hukum terdakwa yang pernah dihukum sebelumnya. Adapun yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan.

 

Perkara ini tercatat dengan Nomor Register: 206/PID.SUS/2025/PN MKS. Agus Salim didakwa karena memproduksi dan mengedarkan obat herbal tanpa standar mutu dan keamanan. Meski vonisnya lebih ringan, sorotan publik terhadap kasus ini dipastikan belum usai.***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0