Penasihat hukum Agus Salim, Yunus Adhi Prabowo (dua dari kanan). Foto: ist
Ia menambahkan, pihaknya bersama Agus Salim masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. “Kami nyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.”
Ketua Umum IAI, apt. Noffendri Roestam, turut menanggapi putusan terhadap kadernya itu. “Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Sebagai organisasi profesi, kami akan terus memberikan pendampingan kepada anggota dalam proses hukum ini,” katanya singkat.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebut tiga hal yang memberatkan terdakwa, yakni produk yang diedarkan tidak dijamin keamanannya, terdakwa tidak melakukan pengecekan penandaan dari BPOM, serta rekam jejak hukum terdakwa yang pernah dihukum sebelumnya. Adapun yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan.
Perkara ini tercatat dengan Nomor Register: 206/PID.SUS/2025/PN MKS. Agus Salim didakwa karena memproduksi dan mengedarkan obat herbal tanpa standar mutu dan keamanan. Meski vonisnya lebih ringan, sorotan publik terhadap kasus ini dipastikan belum usai.***
Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025
Comments 0