Fransiscus Go. Foto: Dok. Pribadi
Frans menjelaskan, pasal 4 ayat satu huruf e UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual menyatakan bahwa Pemaksaan Perkawinan adalah salah satu bentuk TPKS.
Kemudian, lanjutnya, pasal 1O UU TPKS menetapkan bahwa pertama, setiap orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan.
"Dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.00O.0O0,00 (dua ratus juta rupiah)," jelasnya.
Kedua, ungkap pemerhati ketenagakerjaan ini, termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat kesatu yaitu perkawinan Anak; pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya; atau pemaksaan perkawinan Korban dengan pelaku perkosaan.
Pengusaha yang banyak beraktivitas di Jakarta ini menyebutkan bahwa Kawin Tangkap berbasiskan adat istiadat pun termasuk perbuatan yang memenuhi Pasal 10 ayat dua huruf b UU TPKS.
Frans pun mendorong pihak berwenang untuk menjalankan penyelidikan yang cermat terhadap laporan Kawin Tangkap dan menuntut pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. "Proses ini harus cepat dan adil untuk memastikan keadilan bagi korban," tegasnya.
Lebih lanjut figur yang gemar menulis ini menyampaikan bahwa dalam pendekatan hukum, penting juga untuk melibatkan masyarakat akan kampanye kesadaran. Menurutnya, masyarakat perlu diberitahu tentang hak-hak mereka dan tindakan ilegal 'Kawin Tangkap'.
Sehingga, lanjutnya, korban 'Kawin Tangkap' harus diberikan dukungan yang memadai, termasuk dukungan psikologis, medis, dan hukum. Mereka perlu tahu bahwa ada bantuan yang tersedia jika mereka memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut.
"Karena praktik 'Kawin
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0