Fransiscus Go. Foto: Dok. Pribadi
Atas hal tersebut Frans menilai, pendekatan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual, termasuk 'Kawin Tangkap', adalah langkah penting dalam mencegah praktik ini. Dengan hukum yang jelas dan penegakan yang tegas, dapat dipastikan bahwa hak asasi manusia dan kebebasan individu dihormati.
"Ini adalah langkah menuju masyarakat yang lebih adil, di mana semua individu memiliki hak untuk membuat pilihan pernikahan mereka sendiri tanpa takut akan kekerasan atau pemaksaan," pungkasnya.
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0