Budayawan Toto Sokle. Foto: ist
"Ketentuan lebih lanjut mengenai Kewenangan Khusus di bidang kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembentukan dana abadi kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Daerah," tulis beleid ayat 4 pasal 31 UU DKJ tersebut.
Selama ini, persoalan kesejahteraan budayawan dan seniman di Jakarta menjadi salah satu sorotan Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono. Bahkan, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta itu mengusulkan adanya dana abadi kebudayaan saat membuka kongres Teater Jakarta pada 2022 lalu.
Saat ini, ungkapnya, kesejahteraan budayawan luput dari perhatian pemerintah. Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya fokus pada pembenahan fisik semata dan sedikit memperhatikan pegiat budaya.
"Kongres Teater Jakarta ini bisa menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola kebudayaan yang ada di Jakarta. Tak hanya fisik, namun perlu juga diperhatikan tingkat kesejahteraan budayawannya," ujar Mujiyono saat itu. ***
Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025
Comments 0