Foto: ist
Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Aku berpuasa dan berbuka, aku tidur dan menikah, serta aku memakan daging.” Hadis ini, menurut Ibnu Taimiyah, menunjukkan bahwa memakan daging adalah bagian dari sunnah Nabi, meski bukan kewajiban.
Namun demikian, Nabi juga mengingatkan, “Barang siapa berpaling dari sunnahku, maka ia bukan dari golonganku.” Maksudnya, menolak sunnah dengan alasan yang bertentangan dengan syariat bisa menjadi masalah dalam keimanan.
Pada intinya, menurut para ulama, seorang Muslim diperbolehkan tidak memakan daging kurban selama alasannya bukan karena menganggap penyembelihan hewan sebagai tindakan haram atau kejahatan moral. Preferensi pribadi seperti kesehatan atau selera tidak termasuk dalam larangan agama.
“Yang penting jangan sampai keliru dalam keyakinan, karena itu bisa berbahaya bagi akidah,” kata Nur Fajri.***
Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025
Comments 0