Darurat Sampah Bekasi: Pencemaran Meluas, Warga Menderita, Aparat Diduga Lalai

Abdillah Balfast
May 01, 2025

Kaukus Lingkungan hidup menggelar diskusi measalah sampah di Bekasi

sementara warga Kelurahan Bantargebang hanya setengahnya. Dana tersebut bersumber dari Pemprov DKI Jakarta, sementara Pemkot Bekasi disebut hanya “numpang buang”.

“Lingkungan rusak parah, warga menderita berbagai penyakit kulit, paru-paru, mata, hingga TBC. Uang kompensasi tidak ada artinya,” ujar Agus Salim Tanjung, Ketua Kaukus LH Bekasi Raya. Ia juga mengkritik praktik pencampuran sampah, termasuk limbah B3, yang memperparah kondisi di lapangan. “Sampah tidak dipilah dari sumber, semua dibuang mentah-mentah ke TPA.”

Burangkeng: Disegel Tapi Masalah Tak Usai

Ketua Prabu Peduli Lingkungan, Carsa Hamdani, menyoroti kasus TPA Burangkeng yang telah disegel sejak Desember 2024. Meski Kepala Dinas LH Kabupaten Bekasi Donny Sirait telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran oleh Gakkum KLHK, penegakan hukumnya dinilai setengah hati.

“Air lindi TPA mengalir ke sungai selama dua tahun. Ini kejahatan lingkungan. Tapi Donny Sirait masih menjabat, masih sibuk pencitraan. Harus segera dicopot dan ditahan,” tegasnya.

Carsa juga menyoroti kompensasi yang tidak merata di Burangkeng. Dari sekitar 17.000 KK, hanya 2.000 yang menerima, itupun nominalnya kecil—Rp 100 ribu per bulan—dan sering terlambat cair. “Warga menuntut keadilan. Semua terdampak, tapi tidak semua diberi ganti rugi.”

Seruan Reformasi Pengelolaan Sampah

Diskusi ini dihadiri berbagai elemen masyarakat dan komunitas lingkungan yang tergabung dalam Kaukus LH Bekasi Raya, seperti AMPHIBI, APPI, KPNas, Prabu PL, FJPL, Yayasan Ahli Salam Semesta, komunitas pemulung, bank sampah, hingga nelayan Muara Gembong.

Mereka sepakat bahwa solusi jangka panjang harus dimulai dari reformasi sistemik: pemilahan sampah dari sumber, penghentian praktik open dumping, pemulihan lingkungan, dan penegakan hukum tanpa


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0