Kawasan TWM Bogor. Foto: Ist
Pendirian Posko Tidak Seizin Pemilik Lahan
Menanggapi aksi demonstrasi beberapa hari terakhir oleh sekitar sejumlah eks pekerja yang belum menandatangani kesepakatan dan berujung akan mendirikan posko di kawasan TWM, Herwan menilai bahwa aksi tersebut mengganggu aktivitas TWM serta menghambat operasional perusahaan. Terlebih, kata Herwan, mendirikan bangunan tidak permanen (posko) tanpa seizin pemilik lahan berpotensi melanggar hukum.
"Kami juga koordinasi dengan pihak kepolisian karena ini sudah kategori penguasaan lahan milik orang tanpa izin ya, mendirikan bangunan tidak permanen atau posko. Karena pada prinsipnya sebagian besar pekerja itu sudah sepakat dengan perusahaan, jadi mestinya tidak ada problem lagi dengan besaran upah dan Pesangon," pungkasnya.
Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025
Comments 0