Kemenag Sudah Terbitkan Kuota Haji 1444 Hijriah/2023 Masehi, Berikut Sebaran dan Ketentuannya

Abdillah Balfast
Feb 24, 2023

petugas pembimbing ibadah Haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota tersebut digunakan untuk jemaah Haji reguler nomor porsi berikutnya,”tuturnya. 

Dia mengatakan apabila masih terdapat sisa Kuota Haji provinsi pada akhir masa pelunasan BPIH, sisa Kuota Haji provinsi dapat diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.

Sementara untuk Kuota Haji khusus, kata Gus Men, terdiri atas 16.305 kuota jemaah Haji khusus dan 1.375 kuota petugas Haji khusus. Apabila sampai penutupan pelunasan masih terdapat sisa kuota jemaah Haji khusus dan petugas Haji khusus, maka kuota tersebut akan digunakan untuk jemaah Haji khusus berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang siap berangkat.

“Jemaah Haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah Haji pada penyelenggaraan ibadah Haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang Kuota Haji tersedia,”ujarnya.

Berikut sebaran daftar Kuota Haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M:

1. Aceh: 4.378

2. Sumatera Utara: 8.328

3. Sumatera Barat: 4.613

4. Riau: 5.047

5. Jambi: 2.909

6. Sumatera Selatan: 7.012

7. Bengkulu: 1.636

8. Lampung: 7.050

9. DKI Jakarta: 7.926

10. Jawa Barat: 38.723

11. Jawa Tengah: 30.377

12. DI Yogyakarta: 3.147

13. Jawa Timur: 35.152

14. Bali: 698

15. NTB: 4.499

16. NTT: 668

17. Kalimantan Barat: 2.519

18. Kalimantan Tengah: 1.612

19. Kalimantan Selatan: 3.818

20. Kalimantan Timur: 2.586

21. Sulawesi Utara: 713

22. Sulawesi


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0