Ketua FBR, Lutfi Hakim (tengah) menyampaikan keterangan kepada awak media. Foto: ist
“ondel-ondel bukanlah properti hiburan jalanan. Ia adalah ikon budaya Betawi yang sudah diatur dalam Pergub Nomor 11 Tahun 2017,” ujar Miftahulloh kepada wartawan, Senin, 2 Juni 2025.
Miftahulloh menegaskan, penggunaan ondel-ondel untuk mengamen sama saja dengan merendahkan marwah, filosofi, dan makna luhur dari simbol budaya tersebut. Lebih jauh, tindakan itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap peraturan tentang ketertiban umum.
“Ini bukan soal ekspresi seni semata, tapi soal pelanggaran. Pemanfaatan ondel-ondel sudah ada aturannya. Dan menggunakannya untuk mengemis jelas tidak sesuai dengan kaidah yang ada,” kata dia.
Sebagai bentuk tanggung jawab dalam melestarikan warisan budaya, Dinas Kebudayaan DKI Jakarta sejak 2022 telah melakukan berbagai upaya pembinaan. ***
Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025
Comments 0