Sosialisasi Pemajuan Kebudayaan di Kabupaten Bandung, Sesditjen: Perda Sudah Ada, Tinggal Jalan

Dian Riski
Sep 23, 2023

Sesditjen Kemendikbudristek Fitra Arda dan Anggota DPR RI Komisi X Partai Demokrat Dede Yusuf, dàlam sosialisasi Pemajuan Kebudayaan di Kabupaten Bandung, Sabtu (22/9/2023). Foto dok Dian Riski Rosmayanti

KOSADATA - Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyelenggarakan Sosialisasi Pemajuan Kebudayaan di sejumlah daerah.

Kali ini Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek melakukan sosialisasi Pemajuan Kebudayaan di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat. Tepatnya di Kopo Square, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh lebih dari 150 orang pegiat Kebudayaan, termasuk pelaku seni dan tenaga pengajar. 

Antusiasme pelaku seni dan pegiat Kebudayaan dalam sosialisasi Pemajuan Kebudayaan di daerah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat sangat tinggi. 

Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek Fitra Arda mengatakan, pendiri negara sudah merancang apa yang disebut Kebudayaan. Undang-undang sudah menjamin pemeliharaan Kebudayaan nasional, tepatnya pada UU no 5 tahun2017.

Undang-undang tersebut memiliki makna Ketahanan dan kontribusi Kebudayaan nasional dalam dunia internasional. Didalamnya jelas menekankan seluruh rakyat Indonesia termasuk pejabat negara wajib untuk menjaga Kebudayaan nasional. 

"Setiap kita wajib untuk menjaga Kebudayaan nasional. Atas dasar itulah lahir uu no 5/2017 maknanya ada Ketahanan, dan kontribusi Kebudayaan kita di Kebudayaan internasional," ujarnya dalam diskusi dan sosialisasi Pemajuan Kebudayaan, di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (22/9/2023).

Melalui pembahasan Pokok-pokok Kebudayaan Daerah (PPKD), ujarnya, termyata Kabupaten Bandung sudah memilikk Peraturan Daerah dalam mendukung pelaksanaan UU no 5/2017. 

"Sekaramg lebih mudah menjalani aksinya,"


1 2 3 4

Related Post

Post a Comment

Comments 0