Ilustrasi zakat: ist
KOSADATA – Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap umat Muslim sebagai bagian dari upaya menyempurnakan dan membersihkan jiwa. Dalam konteks penghasilan, zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal (penghasilan), yang juga dikenal dengan istilah zakat profesi.
Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003, seseorang yang memiliki penghasilan mencapai nisab zakat profesi wajib menunaikan kewajiban ini. Nisab zakat penghasilan di Indonesia ditetapkan setara dengan 85 gram emas atau sekitar Rp 82.312.725 per tahun, yang berarti sekitar Rp 6.859.394 per bulan.
Ketentuan ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa. Sehingga, bagi mereka yang memiliki penghasilan di atas jumlah tersebut, baik dari gaji tetap maupun tidak tetap, diwajibkan untuk mengeluarkan zakat penghasilan sebesar 2,5% dari total pendapatan yang diperoleh.
Bagi seorang pegawai swasta yang memiliki gaji tetap sebesar Rp 12.000.000 per bulan atau Rp 144.000.000 per tahun, maka kewajiban zakat yang harus dikeluarkan setiap bulan adalah 2,5% dari gaji, yakni sebesar Rp 300.000. Ini merupakan cara sederhana untuk menghitung zakat dari gaji tetap.
Namun, bagi mereka yang memiliki penghasilan tidak tetap, seperti pekerja lepas atau profesi dengan pendapatan bervariasi setiap bulan, zakat dapat dihitung berdasarkan total penghasilan selama satu tahun. zakat profesi wajib ditunaikan apabila penghasilan tahunan telah
Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025
Comments 0