Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Budi Awaluddin. Foto: ist
Wina mengaku mengalami kerugian hingga Rp35,4 juta sebagai uang pelicin. Dijelaskan Wina, kasus bermula pada 27 Maret 2024 saat ia secara tidak sengaja menanyakan lowongan kerja kepada V usai kegiatan Hari Pers Nasional (HPN). Menurut pengakuannya, V kemudian mengarahkan untuk berkomunikasi dengan seseorang berinisial W, yang disebut sebagai pihak yang dapat membantu proses rekrutmen.
Selanjutnya, Wina dan W berkomunikasi via pesan WhatsApp. Singkatnya, Wina diminta dana senilai total Rp35,4 juta untuk memuluskan keinginannya dalam mencarikan kerja untuk sang anak yang ditransfer kepada V.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0