Cegah PHK Massal, BPJS Ketenagakerjaan Diskon 50 Persen Iuran JKK dan JKM

Ida Farida
Jan 06, 2025

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo (kiri). Foto: ist

KOSADATA - Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menerapkan kebijakan diskon 50 persen untuk iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di sektor padat karya. Kebijakan ini berlaku sejak 13 Oktober 2024 dan akan berlanjut hingga Desember 2025.

 

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban perusahaan di sektor padat karya, yang selama ini sering kali menghadapi tantangan ekonomi yang berat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memastikan perlindungan sosial bagi pekerja tetap terjaga.

 

“Diskon 50 persen ini diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2024. Program ini hanya berlaku untuk dua jenis jaminan sosial, yaitu JKK dan JKM, yang keduanya merupakan bagian penting dalam perlindungan pekerja di sektor formal,” kata Anggoro.

 

Kebijakan diskon ini hanya berlaku untuk perusahaan yang beroperasi di sektor padat karya, yaitu industri yang membutuhkan banyak tenaga kerja dalam proses produksinya. Sektor-sektor yang memenuhi kriteria ini antara lain Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), Industri Alas Kaki, Industri Makanan dan Minuman, Industri Furnitur, dan Industri Mainan. Sektor-sektor ini dikenal dengan tingginya kebutuhan tenaga kerja dalam berbagai tahapan produksi, yang mempengaruhi kelangsungan operasi perusahaan.

 

Anggoro menambahkan, kebijakan ini dirancang untuk membantu perusahaan tetap bertahan di tengah tantangan ekonomi global yang tidak pasti. 

 

"Dengan adanya insentif berupa pengurangan iuran ini, diharapkan perusahaan dapat mengurangi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan menjaga kestabilan tenaga kerja di sektor-sektor tersebut," ungkapnya.

 

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap sektor padat karya dapat tetap berkembang dan berkontribusi pada


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0