Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo (kiri). Foto: ist
KOSADATA - Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menerapkan kebijakan diskon 50 persen untuk iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di sektor padat karya. Kebijakan ini berlaku sejak 13 Oktober 2024 dan akan berlanjut hingga Desember 2025.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban perusahaan di sektor padat karya, yang selama ini sering kali menghadapi tantangan ekonomi yang berat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memastikan perlindungan sosial bagi pekerja tetap terjaga.
“diskon 50 persen ini diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2024. Program ini hanya berlaku untuk dua jenis jaminan sosial, yaitu JKK dan JKM, yang keduanya merupakan bagian penting dalam perlindungan pekerja di sektor formal,” kata Anggoro.
Kebijakan diskon ini hanya berlaku untuk perusahaan yang beroperasi di sektor padat karya, yaitu industri yang membutuhkan banyak tenaga kerja dalam proses produksinya. Sektor-sektor yang memenuhi kriteria ini antara lain Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), Industri Alas Kaki, Industri Makanan dan Minuman, Industri Furnitur, dan Industri Mainan. Sektor-sektor ini dikenal dengan tingginya kebutuhan tenaga kerja dalam berbagai tahapan produksi, yang mempengaruhi kelangsungan operasi perusahaan.
Anggoro menambahkan, kebijakan ini dirancang untuk membantu perusahaan tetap bertahan di tengah tantangan ekonomi global yang tidak pasti.
"Dengan adanya insentif berupa pengurangan iuran ini, diharapkan perusahaan dapat
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0