KOSADATA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menerima gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Alhasil, KPU RI diminta untuk menunda Pemilu sampai 2025.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono mengungkapkan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan apa yang telah mereka pikirkan dan perjuangkan.
"Partai Prima sudah memperjuangkan keadilan melalui gugatan ke pelbagai institusi seperti Bawaslu dan PTUN. Hasilnya, gugatan tersebut tidak diterima karena PTUN merasa tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan PRIMA. Hal ini terjadi akibat KPU yang membatasi hak politik Partai Prima sehingga Prima tidak memiliki legal standing di PTUN," ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
Ia mengatakan karena gugatan tidak diterima oleh PTUN, maka pihaknya selanjutnya menuntut keadilan atas kedaulatan partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebagai warga negara, kami memiliki hak untuk ikut menjadi peserta pemilu dan hak untuk dipilih. Kami menilai KPU sebagai penyelenggara pemilu telah melanggar hukum dan mengebiri hak politik rakyat," terangnya.
"Sejak awal, Partai Prima sudah mendesak agar tahapan proses pemilu dihentikan sementara dan KPU harus segera diaudit. Kami menilai penyelenggaraan Pemilu 2024 terdapat banyak masalah," tambahnya.
Ia pun berharap agar semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri tersebut.
"Kedaulatan berada di tangan rakyat. Ini adalah kemenangan rakyat biasa," ujarnya.
Sekjen Partai Prima Domingus Oktavianus menjelaskan alasannya mengajukan sengketa pemilu lantaran merasa ada kecurangan dalam proses verifikasi faktual yang dilakukan oleh Komisi
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0